(Baca: Proses dan Biaya Pengajuan KPR)
Dokumen standar:
- fotokopi KTP,
- akta nikah atau cerai,
- kartu keluarga, dan
- dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).
- slip gaji,
- surat keterangan kerja dari perusahaan, serta
- buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan tiga bulan terakhir.
- bukti transaksi keuangan usaha,
- catatan rekening bank,
- NPWP,
- SIUP,
- surat izin usaha lain, seperti surat izin praktik untuk dokter, dan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Biaya untuk beli rumah tidak terbatas pada harga rumah, ada beberapa biaya lain yang harus dibayar. Dengan mengetahui biaya-biaya yang perlu dikeluarkan, Anda bisa mempersiapkan dana dan merencanakan keuangan. Berikut-berikut ini adalah biaya-biaya yang akan Anda keluarkan.
- Uang tanda jadi. Umumnya, jumlah uang tanda jadi ini ditentukan pengembang. Anda akan mendapat formulir pemesanan unit dengan jadwal pembayaran tanda jadi dan pelunasan uang muka. Jadwal harus disetujui oleh kedua pihak.
- Uang muka. Pembayaran uang muka dapat diangsur dengan jadwal tertentu. Sebaiknya, pembayaran uang muka ini dilakukan setelah akad kredit Anda disetujui bank. Dengan pengembang, Anda akan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di depan notaris. SPJB menyatakan bahwa Anda akan melunasi uang muka setelah akad kredit disetujui bank.
- Biaya notaris untuk mengikat kredit secara hukum.
- Angsuran. Perlu dicatat bahwa angsuran KPR–ditambah angsuran-angsuran lain–jangan sampai lebih dari sepertiga gaji Anda. Anda bisa mencoba simulasi KPR yang ada di situs web Rumah.com.
(Baca: Apa itu KPR?)
Bank kemudian akan melakukan survei penilaian aset properti untuk menentukan harga jual dan legalitas properti. Legalitas dokumen yang diperlukan termasuk Sertifikat Tanah, IMB, SPPT PBB, Surat Kuasa Jual, dan sebagainya. Bank akan memberikan keputusan tentang kelayakan properti untuk proses akad kredit setelah semua dokumen dilengkapi. Bank akan memberi tahu jika ada dokumen yang diperlukan.
Sebelum permohonan KPR disetujui, bank akan menganalisis kemampuan Anda membayar angsuran. Umumnya, bank akan meminta total pendapatan keluarga Anda dan angsuran tidak melebihi sepertiga pendapatan. Verifikasi dilakukan dengan memeriksa rekening koran selama 3 sampai 6 bulan terakhir.
(Baca: Tipe-tipe KPR)
Jika dibutuhkan, Bank Indonesia akan memeriksa transaksi kartu kredit, kredit kendaraan bermotor, KPR lain, kredit lain, dan biaya hidup bulanan. Dalam waktu dua minggu hingga dua bulan, bank akan mengeluarkan keputusan mengenai permohonan KPR.
Setelah itu, akad kredit dilakukan. Selanjutnya, Anda wajib membayar angsuran. Surat Pelunasan Utang akan diberikan oleh bank. Anda juga akan menerima Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti.
http://blog.rumah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar